Ada dua kategori dalam Teknopreneur Award 2010 dengan ketentuan sebagai berikut:
KATEGORI I - ENTERPRISES
- Perusahaan yang secara resmi telah memiliki badan usaha berupa PT
- Perusahaan memiliki omset lebih dari Rp 50 miliar dalam satu tahun
- Kepemilikan saham lokal dalam perusahaan minimal sebesar 51%
- Bergerak dalam bisnis teknologi, antara lain: information & communication technology, bioteknologi, farmasi, energi, manufaktur, nanoteknologi.
KATEGORI II - START UP
- Perusahaan yang secara resmi telah memiliki badan usaha berupa PT atau CV
- Perusahaan maksimal telah berdiri selama tiga tahun pada tanggal 3 Desember 2010, dihitung sejak tanggal pendirian pada Akta Perusahaan
- Kepemilikan saham lokal dalam perusahaan minimal sebesar 51%
- Bergerak dalam bisnis teknologi, antara lain: information & communication technology, bioteknologi, farmasi, energi, manufaktur, nanoteknologi