Ada dua kategori dalam Teknopreneur Award 2009 dengan ketentuan sebagai berikut:
UP RISING COMPANY
- Perusahaan yang secara resmi telah memiliki badan usaha berupa PT atau CV
- Perusahaan maksimal telah berdiri selama tujuh tahun pada tanggal 27 November 2009, dihitung sejak tanggal pendirian pada Akta Perusahaan
- Perusahaan memiliki omset sebesar Rp 5 miliar – 100 miliar dalam satu tahun
- Kepemilikan saham lokal dalam perusahaan minimal sebesar 51%
- Bergerak dalam bisnis teknologi, antara lain: information & communication technology, bioteknologi, energi, manufaktur, nanoteknologi.
KORPORASI
- Perusahaan yang secara resmi telah memiliki badan usaha berupa PT
- Perusahaan memiliki omset lebih dari Rp 100 miliar dalam satu tahun
- Bergerak dalam bisnis teknologi, antara lain: information & communication technology, bioteknologi, energi, manufaktur, nanoteknologi
- Memasukkan unsur inovasi dalam sistem perusahaannya
- Memiliki program-program resmi untuk membantu pengembangan teknopreneurship di Indonesia.




























