Kategori

Ada dua kategori dalam Teknopreneur Award 2010 dengan ketentuan sebagai berikut:
KATEGORI I - ENTERPRISES

  • Perusahaan yang secara resmi telah memiliki badan usaha berupa PT
  • Perusahaan memiliki omset lebih dari Rp 50 miliar dalam satu tahun 
  • Kepemilikan saham lokal dalam perusahaan minimal sebesar 51% 
  • Bergerak dalam bisnis teknologi, antara lain: information & communication technology, bioteknologi, farmasi, energi, manufaktur, nanoteknologi.

KATEGORI II - START UP

  • Perusahaan yang secara resmi telah memiliki badan usaha berupa PT atau CV
  • Perusahaan maksimal telah berdiri selama tiga tahun pada tanggal 3 Desember 2010, dihitung sejak tanggal pendirian pada Akta Perusahaan
  • Kepemilikan saham lokal dalam perusahaan minimal sebesar 51% 
  • Bergerak dalam bisnis teknologi, antara lain: information & communication technology, bioteknologi, farmasi, energi, manufaktur, nanoteknologi

TEKNOPRENEUR AWARD 2010